BAGAIMANA Hukum Istri Menafkahi Suami Pengangguran, Rasulullah Beri 2 Pilihan Tegas

- 20 Juni 2022, 06:06 WIB
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran /Al-Bahjah TV/

“Kaum laki-laki adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka (laki-laki) atas sebagian yang lain (perempuan). Dan karena mereka (laki-laki) menafkahkan sebagian harta mereka” (QS An-Nisaa’: 34).

Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Cair Minggu Ini? Cek Jadwal Pencairan dan Besaran Gaji Ke-13

Buya Yahya merasa heran dengan laki-laki yang enak ongkang-ongkang di rumah sementara istrinya banting tulang mencari kerja.

“Saya heran dengan laki-laki semacam itu. Apalagi kalau ada laki-laki atau suami yang keliling dakwah dan istri ditinggalkan sendirian di rumah, otaknya dimana,” ujar Buya Yahya.

Kecuali jika seorang suami sudah bekerja banting tulang namun gagal dan tidak menemukan rezekinya, maka istri boleh berperan.

“Ada orang yang memang nasibnya bangkrut. Dia sudah bekerja keras jualan di pasar, namun gagal. Itu beda dengan laki-laki yang ongkang-onkang di rumah. Ini tidak dibenarkan,” ujar Buya Yahya.

Buya yahya menyebut, hal ini pernah dialami seorang istri di zaman Nabi SAW.

Ketika itu ada seorang istri mengadu kepada Nabi SAW.

“Ya Rasulullah saya itu punya suami tidak punya uang, kerja gak bisa.”

Lalu nabi bertanya, “Selama ini kamu makan dari mana,?”

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah