BAGAIMANA Hukum Istri Menafkahi Suami Pengangguran, Rasulullah Beri 2 Pilihan Tegas

- 20 Juni 2022, 06:06 WIB
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran /Al-Bahjah TV/

Jawab si wanita, “Warisan dari orang tua masih ada. Masa saya yang nomboki terus sebagai seorang istri.”

Baca Juga: Jangan Pilih HEWAN QURBAN Seperti Ini, HARAM  HUKUMNYA, Kata Ustadz Adi Hidayat Bisa Membahayakan 

Rasulullah pun memberikan 2 opsi tegas kepada wanita tersebut.

Pilihan pertma adalah karena suami tidak memberikan nafkah maka tidak haram bagi seorang istri untuk minta cerai.

Bagi seorang wanita, ceraki tidaklah gampang dan berat.

Maka wanita itu kemudian menanyakan pilihan lainnya.

Rasulullah menjawab,” kamu yang mencukupi keluarga mu, mencukupi suamimu dan anak-anak mu. Setelah itu, kamu mendapatkan pahala dobel. Yang pertama pahala sedekah dan impaq, yang kedua pahala menyenangkan suami, dan yang ketiga pahala silaturahmi kepada anak.”

Lalu wanita cerdas itu memilih opsi kedua dengan mencukupi keluarganya dan mendapat kemulian.

“Kasusnya memang karena suami tidak bisa kerja. Tapi kalau suami ongkang-ongkang itu tidak benar,” ujar Buya Yahya.

Baca Juga: Ingin Hutang Cepat Lunas, Begini Caranya:Bacakan Doa Ini dengan Sungguh-sungguh

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah