DESKJABAR – Diantara orang, apalagi zaman sekarang, tampak banyak orang menyemir rambut dengan aneka warna, entah mode, ingin tampak awet muda, dsb.
Lalu, apakah menyemir rambut bagaimana hukum dalam Islam bagaimana ? Buya Yahya menjelaskan. Apalagi sekarang banyak orang menyemir rambut menjadi warna warni.
Diketahui, ada orang-orang yang mewarnai atau menyemir rambutnya, ada yang warna merah, mirip pirang, coklat, hitam, putih, bahkan ada yang biru, hijau, dsb.
Baca Juga: Cianjur, Wisata Curug Cigugur di Cikadu, Air Terjun Indah di Tepi Jalan, Gratis Lagi
Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menjelaskan, mencat atau menyemir rambut dengan warna selain hitam, hukumnya boleh.
Buya Yahya menjelaskan, berdasarkan keterangan Imam Ghazali, segala sesuatu kalau sudah menjadi syiarnya orang-orang fasik, agar ditinggalkan.
Namun ada pula orang yang mewarnai atau mengecat rambut meniru warna rambut Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, orang-orang pada masa kini banyak yang salah tujuan, terutama kaum wanita.
Baca Juga: Pemandangan Indah Jalan Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Dahulu Banyak Kuburan Dipindahkan
Sedangkan jika niatnya ingin meniru orang Barat, Buya Yahya mengingatkan, harus dilihat dahulu dengan kondisi fisik kita.