Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Buya Yahya Menjelaskan

- 18 Juni 2022, 09:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut.
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

DESKJABAR – Diantara orang, apalagi zaman sekarang, tampak banyak orang menyemir rambut dengan aneka warna, entah mode, ingin tampak awet muda, dsb.

Lalu, apakah menyemir rambut bagaimana hukum dalam Islam bagaimana ? Buya Yahya menjelaskan. Apalagi sekarang banyak orang menyemir rambut menjadi warna warni. 

Diketahui, ada orang-orang yang mewarnai atau menyemir rambutnya, ada yang warna merah, mirip pirang, coklat, hitam, putih, bahkan ada yang biru, hijau, dsb.

Baca Juga: Cianjur, Wisata Curug Cigugur di Cikadu, Air Terjun Indah di Tepi Jalan, Gratis Lagi

Buya Yahya, pengasuh Pondok Pesantren Al-Bahjah Cirebon, menjelaskan, mencat atau menyemir rambut dengan warna selain hitam, hukumnya boleh.

Buya Yahya menjelaskan, berdasarkan keterangan Imam Ghazali, segala sesuatu kalau sudah menjadi syiarnya orang-orang fasik, agar ditinggalkan.

Namun ada pula orang yang mewarnai atau mengecat rambut meniru warna rambut Nabi Muhammad SAW. Hanya saja, orang-orang pada masa kini banyak yang salah tujuan, terutama kaum wanita.

Baca Juga: Pemandangan Indah Jalan Tol Cisumdawu, Jatinangor, Sumedang, Dahulu Banyak Kuburan Dipindahkan

Sedangkan jika niatnya ingin meniru orang Barat, Buya Yahya mengingatkan, harus dilihat dahulu dengan kondisi fisik kita.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x