Hukum Menyemir Rambut dalam Islam, Buya Yahya Menjelaskan

- 18 Juni 2022, 09:13 WIB
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut.
Buya Yahya menjelaskan soal mengecat warna rambut. /kolase foto DeskJabar dan YouTube Al-Bahjah TV

Baca Juga: PESONA GARUT 3 TEMPAT WISATA Nuansa Alam Dan Eksotik Menyimpan Cerita Mistik, Cocok Spot Foto dan Uji Nyali

“Jadi biarkan saja, dan akan membuat kita ingat menjadi semakin dekat liang kubur,” terang Buya Yahya.

Gambaran itu disebutkan Buya Yahya, pada YouTube Al-Bahjah TV, “Hukum Menyemir Rambut - Buya Yahya Menjawab,” diunggah 5 Desember 2017.

Kesimpulannya, kata Buya Yahya, “Intinya, menyemir rambut dengan warna hitam, hukumnya haram, menurut kebanyakan ulama. Kecuali untuk hal-hal tertentu, misalnya pengobatan atau menyenangkan pasangan, itu pun ada aturannya,”.

Baca Juga: Wisata Legendaris Insulindepark di Bandung, Rogoh Kocek Rp10.000, Dapat Spot Foto Indah, Rekreasi dan Edukasi

Hanya saja, disebutkan, ada kebiasaan sebagian wanita yang keliru. Yaitu, kalau berdandan umumnya untuk keluar rumah, tetapi untuk suami hanya seadanya.

“Maka sebaiknya kita ikut pendapat kebanyakan ulama, biarkan putih di kepalamu menyala-nyala,” terang Buya Yahya.

Buya Yahya juga mengingatkan, soal mencabut uban. Sebenarnya, uban itu menambah wibawa.

Baca Juga: SUPORTER PERSIB yang Meninggal Dua Orang? Ramai Dibicarakan di Twitter, TikTok dan Instagram

“Jadi menurut ulama, hukum mencabut uban itu adalah makruh. Bagaimana kalau rambut sudah semuanya uban ?” kata Buya Yahya.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Al-Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah