BAGAIMANA Hukum Istri Menafkahi Suami Pengangguran, Rasulullah Beri 2 Pilihan Tegas

- 20 Juni 2022, 06:06 WIB
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran
Buya Yahya menjawab soal hukum istri memberi nafkah suami yang pengangguran /Al-Bahjah TV/

DESKJABAR – Suami ditakdirkan Allah SWT memiliki kewajiban mencari dan memberikan rezeki bagi seorang istri.

Namun di zaman sekarang, tidak sedikit seorang istri banting tulang bekerja untuk menghidupi keluarganya, termasuk memberi makan suaminya.

Lalu bagaimanakan menurut Islam hukum seorang istri menafkahi suami yang pengangguran?

Baca Juga: Jangan Disepelekan, Inilah 4 Dosa Suami terhadap Istri Kata Gus Baha, Nomor 3 Sangat Dimurkai Allah

Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 233, yang berbunyi:

"Dan kewajiban bapak memberi makan dan pakaian kepada para ibu dengan cara ma'ruf. Seseorang tidak dibebani melainkan menurut kadar kesanggupannya...."

Menurut Buya Yahya, seorang laki-laki itu harus bersikap laki-laki, yaitu memberi nafkah dan mencari nafkah buat istri dan keluarganya.

Hal itu dikemukakan Buya Yahya dalam kanal YouTube Buya Yahya berjudul “Hukum Istri Menafkahi Suami yang Pengangguran - Buya Yahya Menjawab, yang ditayangkan pada 24 oktober 2020.

Pernyataan Buya Yahya tersebut menjawab pertanyaan seorang ibu dari Cirebon tentang hukum istri yang memberi nafkah suaminya yang tidak bekerja. Istri kerja keras di luar, suami senang-senang di rumah.

Kewajiban seorang suami sudah jelas dalam Alquran yakni menafkahi sebagian harta mereka.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: YouTube Buya Yahya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x