Menperin Klaim, Minyak Goreng Curah Bersubsidi Penuhui Kebutuhan Nasional, Jumlahnya 7.000 Ton per Hari!

- 27 April 2022, 20:24 WIB
Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah
Pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah /flickr/Basri Marzuki/

DESKJABAR -Distribusi minyak goreng curah nasional, hingga 27 April 2022 pukul 13.45 WIB terpantau ada peningkatan.

Distribusi tersebut, mencapai 193.467 ton selama 27 hari pada Bulan April 2022, atau rata-rata 7.165 ton per hari.

Demikian menurut data rekapitulasi SIMIRAH (Sistem Informasi Minyak Goreng Curah) yang dikelola Kementerian Perindustrian hingga tanggal 27 April 2022 pukul 13.45 WIB, seperti dikutip dari laman kemenperin.go.id, 27 April 2022.

Baca Juga: Profil dan Biodata Ade Yashin, Bupati Kabupaten Bogor yang Terjaring OTT KPK Kasus Suap

“Artinya, dari angka tersebut, rata-rata distribusi Minyak Goreng Curah Bersubsidi sudah dapat memenuhi kebutuhan secara nasional yang sebanyak 7.000 ton per hari,” tutur Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.

Dalam penjelasannya, Agus Gumiwang mengatakan, bahwa pasokan minyak goreng untuk pasar dalam negeri akan bertambah. Ini terjadi, karena porsi minyak goreng yang awalnya diekspor, bisa dialihkan untuk pemenuhan kebutuhan dalam negeri.

“Porsi minyak goreng yang awalnya dialokasikan untuk ekspor akan dialihkan untuk memenuhi pasar dalam negeri sehingga ketersediaan minyak goreng menjadi meningkat,” tuturnya.

Baca Juga: Masyarakat Protes, Hastag 'Keadilan untuk Tangmo Nida' Trending Teratas Sepanjang Hari

Ia menyampaikan, walaupun ada larangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng, petani sawit tetap dapat melakukan ekspor CPO.

“Pelarangan ekspor yang diarahkan Presiden ini merupakan upaya untuk menyediakan pasokan minyak goreng di dalam negeri, khususnya implementasi program minyak goreng curah bersubsidi,” tutur Agus Gumiwang Kartasasmita .

Kemenperin mencatat bahwa pada tahun 2021, ekspor RBD Palm Olein (Refined Bleached Deodorized Palm Olein) atau Minyak Goreng sawit mencapai 12,7 Juta Ton, sedangkan ekspor CPO (Crude Palm Oil) mencapai 2,5 Juta Ton, dan ekspor RPO (Refined Palm Oil) mencapai 7,5 Juta Ton.

Baca Juga: Dorong Kebangkitan Pariwisata Sragen, Puan Maharani Resmikan Penataan Kawasan Gunung Kemukus

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, larangan ekspor tersebut berlaku sampai harga minyak goreng mencapai harga yang ditargetkan, yaitu Rp14.000 per liter.

Mekanisme larangan ekspor RBD palm olein akan diatur melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) dan pelaksanaannya akan diawasi oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

“Pelarangan ekspor RBD palm olein ini berlaku untuk semua produsen yang menghasilkan produk Minyak Goreng Sawit tersebut,” tutur Airlangga.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Semi Final Liga Champions, dan Link Live Streaming Liverpool vs Villareal, Kamis 28 April 2022

Menko Perekonomian menyampaikan, produk yang dilarang ekspornya adalah produk dengan kode Harmonized System (HS) 1511.90.36, 1511.90.37, dan 1511.90.39.

“Untuk produk yang lain, tentunya diharapkan perusahaan masih tetap membeli Tandan Buah Segar dari petani sesuai harga yang wajar,” tutur Airlangga.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: kemenperin.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah