Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Turun Jadi Rp 14 Ribu per Liter

- 27 April 2022, 19:15 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng sampai harga turun jadi Rp 14 ribu per liter
Larangan Ekspor Minyak Goreng sampai harga turun jadi Rp 14 ribu per liter /setkab.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Pelarangan diberlakukan sampai dengan tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp 14 ribu per liter yang merata di seluruh wilayah Indonesia.

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp 14 ribu per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” tutur Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Selasa 26 April 2022, secara virtual.

Baca Juga: Sempat Disoraki, Gol Panenka Wak Haji Karim Benzema Bikin Suporter Manchester City Plonga-plongo

Hal itu sebagaimana dikutip DeskJabar.com dari setkab.go.id yang diunggah pada 27 April 2022.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Baca Juga: BMKG Ingatkan Tsunami di 5 Wilayah Ini, Status Gunung Anak Krakatau Masih Siaga III, Simak Mitigasi TSUNAMI

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

Larangan ekspor RBD Palm Olein berlaku untuk seluruh produsen yang menghasilkan produk RBD Palm Olein.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x