Pemerintah Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng Mulai 28 April 2022

- 27 April 2022, 19:25 WIB
Larangan Ekspor Minyak Goreng mulai 28 April 2022
Larangan Ekspor Minyak Goreng mulai 28 April 2022 /kemendagri.go.id/

DESKJABAR - Pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022.

Keputusan tersebut disampaikan oleh Presiden Joko Widodo dalam keterangannya di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat, 22 April 2022.

Pelarangan ekspor hanya berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yaitu: 1511.90.36; 1511.90.37, dan 1511.90.39.

Baca Juga: Larangan Ekspor Minyak Goreng Berlaku Sampai Harga Turun Jadi Rp 14 Ribu per Liter

Adapun untuk CPO dan RPO masih tetap dapat diekspor sesuai kebutuhan. Dengan demikian, perusahaan tetap bisa membeli tandan buah segar (TBS) dari petani. Kebijakan pelarangan ini diatur dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag).

Kebijakan pelarangan ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota organisasi perdagangan dunia atau WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

“Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri,” tutur Presiden Jokowi, seperti dikutip dari laman kemendagri.go.id 27 April 2022.

Baca Juga: Perang Rusia Ukraina, Gazprom Menghentikan Pasokan Gas ke Polandia dan Bulgaria, Ukraina :'Pemerasan Gas'

“Dalam rapat tersebut, telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng mulai Kamis, 28 April 2022 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian,” tutur Jokowi.

Kepala Negara memastikan dirinya akan terus memantau dan mengevaluasi pelaksanaan kebijakan tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Kemendagri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x