Zakat Orang-orang Ini Tak akan Diterima, Siapa? Simak Penjelasan MUI

- 26 April 2022, 13:53 WIB
Ilustrasi Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah /Instagram/@mrs.wijaya/

Hakikat mensucikan harta menurut syariat Allah SWT ini tertuang dalam surat At Taubah ayat 10. Allah SWT berfirman

“Ambillah zakat dari harta mereka guna membersihkan dan menyucikan mereka…” (QS At Taubah ayat 103)

"Namun demikian, banyak orang salah paham ketika membaca penggalan ayat di atas," jelas KH Ade Muzaini Lc.

Kesalahpahaman tersebut, lanjutnya, terutama dalam memaknai kata membersihkan dan mensucikan.

Baca Juga: Hati-hati! Zakat yang Seperti Ini Ditolak Allah SWT, Tak Mensucikan Harta dan Sia-Sia

KH Ade Muzaini memberikan ilustrasi mengenai kesalahpahaman memaknai kata mensucikan.

Ada seorang oknum yang korup. Karena zakat bisa mensucikan, maka ia nyaman-nyaman saja dengan harta hasil korupsinya.

"Saya akan merasa nyaman untuk melakukan korupsi, gratifikasi, mark up, manipulasi dan jenis-jenis modus operandi keji lainnya di dalam meraup harta. Toh harta haram yang saya peroleh tersebut dapat dibersihkan dan disucikan sehingga menjadi halal, dengan cara membayar zakat atau shadaqah dari sebagian harta tersebut.” tuturKH Ade Muzaini

Ilustrasi di atas jelas sebuah miskonsepsi yang keliru.

Jika kita telaah, kata KH Ade Muzaini,  yang dimaksud “membersihkan” dan “mensucikan” adalah membersihkan diri dari noda-noda dosa dan kekikiran dan mensucikan serta mengangkat diri dari kehinaan derajat kemunafikan menuju ke derajat keikhlasan.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: mui.or.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah