Zakat Fitrah 2022, Kapan Waktu Wajib Membayar Zakat Fitrah? Begini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 24 April 2022, 20:39 WIB
Waktu wajib membayar zakat fitrah menurut Ustadz Abdul Somad.
Waktu wajib membayar zakat fitrah menurut Ustadz Abdul Somad. /YouTube Abdul Somad Official/

DESKJABAR - Zakat fitrah 2022 hukumnya wajib dibayarkan. Zakat fitrah 2022 dibayarkan menjelang hari raya Idul Fitri atau lebaran 2022.

Zakat fitrah berarti kita menyisihkan harta kita sesuai hitungan yang telah diatur dalam agama Islam.

Zakat fitrah dikeluarkan bagi setiap orang yang hidup dan juga dilakukan setelah menunaikan ibadah puasa Ramadhan.

Baca Juga: Sketsa PELAKU PEMBUNUHAN TUTI dan AMEL Orangnya Ada, BUKAN DANU, Begini Kata Yosef dan Kuasa Hukumnya

Hukum membayar zakat fitrah 2022 ini juga wajib, terdapat hadits Rasulullah SAW yang membahas zakat fitrah, yang artinya :

"Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635)

Lalu, kapan kita harus membayar zakat fitrah? Apakah ada waktu wajib untuk membayar zakat fitrah?

Baca Juga: Biodata Cheryl, Juara Masterchef Indonesia 9: Datang ke Audisi Bersama Kakak

Mengutip dari kanal YouTube BELAJAR MENGAJI, berjudul 'ZAKAT FITRAH - Ustadz Abdul Somad', diunggah pada 27 Juni 2017.

Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa ada waktu wajib bagi kita yang membayar zakat fitrah.

"Jadi wajibnya itu kapan? Dari mulai adzan maghrib, malam takbir, sampai khotib naik mimbar. Siapa yang hidup waktu ini, wajib dia bayar zakat fitrah," ujar Ustadz Abdul Somad.

Itulah waktu wajib membayar zakat fitrah yang dijelaskan Ustadz Abdul Somad.

Baca Juga: FABIO QUARTARARO Juara di Balapan Algarve Portugal, Inilah Klasemen MotoGP 2022 Terbaru

Menurut Ustadz Abdul Somad, jika membayar zakat fitrah diluar waktu tersebut, dinamakan waktu boleh membayar zakat fitrah, jadi bukan masuk waktu wajib zakat fitrah.

Namun, menurut Ustadz Abdul Somad, jika membayar setelah waktu wajib zakat fitrah tersebut, atau setelah hari raya Idul Fitri, maka bernilai seperti sedekah biasa saja.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Youtube Abdul Somad Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x