Apakah Masturbasi Ketika Bulan Ramadhan Membatalkan Puasa? Simak Penjelasan Ustadz Buya Yahya

- 6 April 2022, 17:14 WIB
Buya Yahya memaparkan hukum melakukan onani atau masturbasi ketika puasa Ramadhan.
Buya Yahya memaparkan hukum melakukan onani atau masturbasi ketika puasa Ramadhan. /Tangkapan layar Youtube Al Bahjah TV

Adapun hukum mengeluarkan air mani secara sengaja pada bulan puasa Ramadhan adalah membatalkan puasa tersebut.

“Bersenggama biarpun keluar tanpa mani dengan sengaja, yang keempat adalah keluar mani dengan sengaja biarpun tanpa senggama,” Kata Ustadz Buya Yahya.

“Termasuk yang membatalkan puasa adalah keluar mani dengan sengaja. Mohon maaf apakah dengan onani atau apa saja yang penting mengeluarkan mani dengan sengaja,” Sambungnya.

Baca Juga: MENGUAK KORBAN KASUS SUBANG, Ternyata Begini Hidup Keseharian Almarhumah Tuti Suhartini

Dalam Al-Qur’an dijelaskan bahwa umat Islam harus menjaga pandangan dan kemaluan. Hal ini ditegaskan dalam Al-Qur'an surat An-nur ayat 30 yang berbunyi:

قُل لِّلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا۟ مِنْ أَبْصَٰرِهِمْ وَيَحْفَظُوا۟ فُرُوجَهُمْ ۚ ذَٰلِكَ أَزْكَىٰ لَهُمْ ۗ إِنَّ ٱللَّهَ خَبِيرٌۢ بِمَا يَصْنَعُونَ

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.”

Buya Yahya dalam tausiyahnya menyampaikan ada 2 indikasi mengenai keluarnya air mani.

Jika air mani keluar melalui mimpi basah ketika tidur dan memimpikan bersenggama, serta menemukan air mani di celana hal tersebut tidak akan membatalkan puasa karena tidak disengaja.

Baca Juga: Apakah Keluar Air Madzi Membatalkan Puasa, Simak Penjelasan Ustadz Muhammad Anwar El-malawy

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: YouTube Al Bahjah TV


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah