Mimpi basah merupakan suatu proses yang alami terjadi begitu saja ketika sedang tertidur.
Namun meskipun demikian umat muslim tetap harus mandi junub.
Apabila air mani yang dikeluarkan secara sengaja dengan berbagai cara, maka puasanya dipastikan batal.
“Kalau tadi yang ditanyakan sengaja mengeluarkan mani, batal puasanya. Dan onani nya saja sudah dosa, di bulan Ramadhan, dosa plus dosa. Membatalkan puasa saja dosa,” tutur Ustadz Buya Yahya.
“Contoh membatalkan puasa yang tanpa dengan dosa, makan makanan sendiri. Onani kan nggak boleh, makan saja menjadi batal, membatalkan puasa sudah dosa apalagi membatalkannya dengan cara yang haram,” sambungnya.
Meski demikian, Buya Yahya menjelaskan bahwa dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda) bagi orang yang melakukan onani di saat puasa Ramadhan.
Namun orang tersebut memiliki kewajiban untuk mengganti puasa di bulan lain.
“Bagaimana hukumannya? Imam Syafii ngga ada denda disini, tobat saja yang banyak tetapi wajib mengganti nanti yaitu mengqadha. Dalam madzhab Syafi'i tidak ada kafarat (denda). Cukup banyak istighfar jangan diulangi lagi baru nanti di qadha setelah keluar dari bulan ramadhan,” ucapnya.
Baca Juga: Korban Tangmo Nida Diduga Dijebak Oleh Orang Dekatnya Menghadiri Sebuah Pesta Di Dalam Speed Boat