“Tapi kalau orang muntah tidak sengaja itu tidak batal. Hamil muda muntah, naik kendaraan mabuk perjalanan muntah, tercium bau sesuatu muntah, tidak apa2, nda batal,”kata Buya Yahya.
Oleh karena itu, jika ibu hamil yang masih suka mual-mual tapi ingin ikut puasa Ramadhan, masih memungkinkan.
Demikian juga dengan orang yang suka mabuk kendaraan masih bisa puasa Ramadhan.
Asalkan, setelahnya jangan langsung menelan ludah. Tapi harus kumur-kumur terlebih dahulu.
Sehingga ludah yang tertelan tidak bercampur dengan bekas muntahannya.
“Karena muntahan dari mulut kita itu najis, keluar dari tenggorokan keluar lewat mulut. Jadi najis tersebut harus dibersihkan dengan air, tidak bisa dengan ludah,” ujar Buya Yahya.
Setelah membersihkan mulut dari bekas muntahan dengan kumur-kumur, maka bisa kembali melanjutkan puasanya.
Untuk ibu hamil muda jika selama shaum muntah lebih dari satu kali, dan merasa masih kuat, tetap bisa melanjutkan ya.