DESKJABAR – Muntah adalah proses keluarnya makanan dari dalam perut melalui kerongkongan dan mulut.
Salah satu yang menyebabkan puasa batal adalah memasukkan sesuatu atau mengeluarkan sesuatu melewati kerongkongan.
Oleh karena itu, muntah menjadi salah satu penyebab batalnya puasa seseorang.
Jika terjadi di bulan Ramadhan, maka puasa yang batal karena muntah itu harus diganti di bulan lain.
Kendati demikian, Buya Yahya mengatakan hal itu bisa tidak membatalkan shaum seseorang, asalkan setelahnya melakukan ini.
Oleh karena itu meski muntah, shaum bisa tetap bisa dilanjutkan, karena tidak batal dan masih sah.
Mengutip dari Youtube Al Bahjah TV “9 Hal Yang Membatalkan Puasa (Fiqih Praktis) - Buya Yahya”, 13 Mei 2018, berikut penjelasannya.
Menurut Buya Yahya, pada dasarnya yang menyebabkan puasa jadi batal itu ada 9 hal.