"Menelan itu yang membatalkannya. Selagi tidak menelan, maka tidak membatalkannya puasa ," ujarnya menjelaskan.
Ia mencontohkan, kalau berkumur dalam wudhu, tidak membatalkan puasa.
"Es krim sekalipun dimasukkan ke mulut, tidak batal, asalkan tidak ditelan. Bedanya kalau wudhu sunnah, kalo es krim makruh," ujarnya.
Kalau hukumnya sunnah, tertelan tidak berdosa karena memang dianjurkan.
"Tapi main main memasukkan es krim (ke dalam mulut) lalu tertelan batal ( puasa ). Kalau gak ketelan ya gak batal," papar Buya Yahya.
Tentang es krim ini sama sifatnya dengan menyikat gigi. Kalau saat menyikat gigi, pasta tidak tertelan puasa tidak batal.
"Kalau sikat gigi ada odol dan sebagainya, sama seperti es krim akan menjadi makruh. Kalau ketelen batal ( puasa ).
Karena pasta gigi itu ada rasanya, ada bendanya. Kalau tertelan akan batal puasa.