“Bagi siapapun yang menerima bisa melaporkan ke penyidik di Bareskrim,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, sebagaimana dirilis Antara, Sabtu 12 Maret 2022.
Baca Juga: Doni Salmanan Tersangka dan Dipenjara, Keluarga Terseret, Polisi Gagal Periksa Istrinya Karena Ini
Pihak kepolisian menjelaskan, penerima aliran dana Doni Salmanan yang tidak melapor terancam dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Doni Salmanan ditahan Bareskrim sejak Selasa 8 Maret 2022.
Tersangka yang bernama lengkap Doni Muhamad Taufik ini dijerat dengan pasal berlapis, yakni terkait Undang-Undang ITE, KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Doni Salmanan terancam hukuman penjara 20 tahun. Selain itu, ia pun terancam dimiskinkan karena seluruh harta kekayaannya disita.
Sejauh ini, kepolisian telah memeriksa 28 saksi, terdiri atas 20 saksi, dua saksi ahli bahasa, dua saksi ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), tiga ahli pidana, dan satu ahli investasi.
Selasa 15 Maret 2022, penyidik juga melakukan pemeriksaan ulang terhadap istri dan manajer Doni Salmanan, Dinan Nurfajrina dan EJS, karena keduanya batal hadir pada pemeriksaan Senin 14 Maret 2022.***
Disclaimer: Berita ini sudah ditayangkan oleh pikiran-rakyat.com, tanggal 15 Maret 2022 - Milla Paradilla Rayadi