DESKJABAR – Buntut penipuan investasi binary option yang dilakukan Crazy Rich Bandung, Doni Salmanan, Bareskrim Polri sita 97 aset kekayaannya, senilai Rp 64 miliar.
Sebanyak 97 aset milik Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang disita Bareskrim mulai dari lahan, rumah mewah, kendaraan mewah, hingga pakaian mewah.
Total 97 aset Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang disita Bareskrim senilai Rp 64 miliar tersebut, dipamerkan kepada media pada Selasa 15 Maret 2022.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG, Danu Bisnis Jual Beli Tanah, Dilarang Belajar dari Doni Salmanan dan Indra Kenz
Mengutip dari laman PMJ News, Selasa 15 Maret 2022, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Asep Edi Suheri mengatakan nilai dari 97 aset yang disita mencapai puluhan miliar rupiah.
"Total estimasi barang bukti yang berhasil dilakukan penyitaan kurang lebih ada Rp64 miliar," kata Asep dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Selasa 15 Maret 2022.
Adapun 97 aset Crazy Rich Bandung Doni Salmanan yang disita Bareskrim adalah :
- Uang Rp 3,3 miliar
- 2 rumah di Soreang dan Kota Bandung
- 2 bidang tanah di Soreang
- 18 sepeda moge
- 6 mobil mewah
- 4 akun email dan YouTube
- 27 sertifikat hak milik
- buku tabungan
- kartu debit ATM
- STNK dan BPKB motor dan mobil
- 29 alat elektronik; HP, laptop, Ipad, CPU, computer
- 22 pakaian mewah
Baca Juga: Orang Tua Wajib Tahu, 2 Jenis Makanan yang Membuat Otak Anak Cerdas, Kata dr Zaidul Akbar
Pengacara Ikbar Firdaus atau penasihat hukum Doni Samanan sebelumnya mengemukakan bahwa penyitaan aset dilakukan selama tiga hari lalu hingga Minggu, 13 Maret 2022.