Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 21 Februari 2022, 19:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id /

DESKJABAR - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dikutip DeskJabar.com dari situs resmi kemenag.go.id pada Senin, 21 Februari 2022.

Baca Juga: Begini 6 Cara Mencegah Anak-anak Terpapar Omicron, Nomor 6 Sering Diabaikan

Menurut Menag, penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.

Pada saat yang bersamaan, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya. Sehingga, diperlukan upaya untuk merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

“Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat,” tutur Menag Yaqut di Jakarta, Senin, 21 Februari 2022.

Menag menjelaskan, surat edaran yang terbit 18 Februari 2022 ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi, Kepala Kantor Kemenag kabupaten/kota, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan, Ketua Majelis Ulama Indonesia, Ketua Dewan Masjid Indonesia, Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Sebagai tembusan, edaran ini juga ditujukan kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota di seluruh Indonesia.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x