Menag Yaqut Cholil Qoumas Menerbitkan SE Nomor 04 Tahun 2022 untuk Memutus Penyebaran Covid-19

- 7 Februari 2022, 16:39 WIB
ilustrasi. SE Menag No SE. 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19
ilustrasi. SE Menag No SE. 04 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19 / freepik.com @rawpixel.com/

 

 

 

DESKJABAR - Dalam rangka mencegah serta memutus rantai penyebaran Covid19 dan memberi rasa aman nyaman. Maka Kementrian Agama Republik Indonesia atau Kemenagri mengeluarkan Surat Edaran Nomor. 04 Tahun 2022.

Surat Edaran Menag No SE. 04 tahun 2022 berisi tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan di Tempat Ibadah pada Masa PPKM Level 3, 2, & Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa & Kelurahan, serta Penerapan Prokes 5M.

Dikutip DeskJabar.com dari laman resmi kemenag.go.id pada Senin, 7 Februari 2022.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Sholat Dhuha Tidak Boleh Dilaksanakan Setiap Hari, Gus Baha Beri Penjelasan

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan.

Halaman:

Editor: Ferry Indra Permana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x