Menag Yaqut Cholil Qoumas Terbitkan Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala

- 21 Februari 2022, 19:08 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. /kemenag.go.id /

a. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

b. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.

Baca Juga: Inilah 7 Benda Peninggalan Nabi Muhammad SAW, Nomor 6 dan 7 Pernah Mampir ke Indonesia

3. Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara.

a. Waktu Salat:

1) Subuh:

a). Sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau selawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b). Pelaksanaan salat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: kemenag.go.id.


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x