DESKJABAR- Viral beredar biaya tilang terbaru dan murah di media sosial Whatsapp dan Facebook terkait biaya tilang terbaru dari Kapolri baru.
Informasi viral tersebut sebenarnya sudah pernah beredar pada awal Januari tahun 2021 lalu. Namun berita mengenai biaya tilang dann arahan Kapolri kembali meresahkan masyarakat di awal 2022 ini.
Menurut info viral yang beredar, ada 13 rincian biaya pelanggaran, dua diantaranya yakni tidak ada STNK kena denda Rp50.000 dan menggunakan ponsel saat berkendara didenda Rp70.000.
Baca Juga: DOA DAN HAJAT Pasti Terkabul Dengan Dzikir Dahsyat Ini, Lakukan Setiap Saat Menurut Syekh Ali Jaber
Bahkan info viral itu juga menyebut Kapolri memerintahkan seluruh personelnya untuk memancing dan membuktikan ada warga yang menyuap polisi di jalan raya akan mendapatkan bonus dari Kapolri sebesar Rp 10 juta per orang.
Info viral tersebut menyebar cepat dan menjadi informasi yang meresahkan masyarakat. Di satu sisi mereka senang dengan harga tilang murah, di sisi lain mereka takut dengan himbauan Kapolri tersebut.
Melalui postingan Instagram @divisihumaspolri Minggu, 30 Januari 2021, kepolisian menampik keras info bohong tersebut dan menegaskan itu adalah hoax.
Berikut kutipan dari IG @divisihumaspolri:
“Divisi Humas Polri memastikan bahwa informasi yang beredar itu adalah TIDAK BENAR atau HOAX! Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., tidak pernah memberikan instruksi atau perintah seperti informasi tersebut,”