- Tidak pasang isyarat mogok Rp. 50,000
- Pintu terbuka saat jalan Rp. 20,000
- Perlengkapan mobil Rp. 20,000
- Melanggar TNBK Rp. 50,000
- Menggunakan HP atau SMS Rp. 70,000
- Tidak miliki spion, klakson
- Motor Rp. 50,000
- Mobil Rp. 50,000
- Melanggar rambu lalin Rp. 50,000.
Dengan diturunkannya berita ini, melalui konfirmasi dari kominfo.go.id dan IG @divisihumaspolri, maka info viral mengenai biaya tilang dan perintah Kapolri terbaru adalah hoax atau tidak benar.
Biaya penilangan masih tetap menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.***