HOAX! Viral Lagi Biaya Tilang Terbaru Murah Di Medsos, Ini Biaya Tilang Sebenarnya Sesuai Undang-Undang

- 31 Januari 2022, 07:40 WIB
Hoaks lagi biaya tilang di media sosial, berikut biaya tilang sebenarnya sesuai UU 22 Tahun 2009.
Hoaks lagi biaya tilang di media sosial, berikut biaya tilang sebenarnya sesuai UU 22 Tahun 2009. /IG NTMC Polri/

Mengenai biaya tilang terbaru yang lebih murah dengan kisaran Rp 50 ribu hingga Rp 70 ribu itu juga hoax atau tidak benar.

Kepolisian masih menggunakan UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam menindak pelanggaran di jalan. Berikut adalah beberapa peraturan penilangan yang benar:

  1. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 280)
  2. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dipidana dengan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.  (Pasal 281)
  3. Setiap Pengguna Jalan yang tidak mematuhi perintah petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana kurungan paling satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 282)
  4. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp. 750 ribu. (Pasal 283)
  5. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu. (Pasal 284)
  6. Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 285 ayat 1).
  7. Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di alan yang tidak memenuhi persyaratan teknis seperti kaca spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, lampu penunjuk arah, dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu (Pasal 285 ayat 2)
  8. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang duduk di samping Pengemudi tidak mengenakan sabuk keselamatan dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 289)

9.Pengemudi sepeda motor atau penumpangnya tidak mengenakan helm dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. (Pasal 290)

Baca Juga: Legenda Monster Nian dibalik perayaan Tahun Baru Imlek

Itulah beberapa aturan tilang yang benar sesuai dengan UU 22 Tahun 2009, dan menjadi dasar polisi lalu lintas dalam menegakkan hukum di jalan.

Sebelumnya beredar berita hoax sebagai berikut:

BIAYA tilang terbaru di Indonesia:

KAPOLRI  BARU MANTAB

  1. Tidak ada STNK Rp. 50, 000
  2. Tidak bawa SIM Rp. 25,000
  3. Tidak pakai Helm Rp. 25,000
  4. Penumpang tidak Helm Rp. 10,000
  5. Tidak pake sabuk Rp. 20,000
  6. Melanggar lampu lalin

- Mobil Rp. 20,000

- Motor Rp. 10.000

Halaman:

Editor: Sanny Abraham

Sumber: kominfo.go.id Instagram Divisi Humas Polri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x