Terakhir adalah Wajib Pajak berupa badan, adapun persyaratan yang harus dipersiapkan yaitu sebagai berikut:
- Fotokopi akta pendirian.
- Fotokopi Surat Keterangan Usaha.
- Fotokopi NPWP dari salah satu pengurusnya. Jika penanggung jawab warga negara asing, dibutuhkan fotokopi paspor dan surat keterangan tempat tinggal.
Itulah syarat-syarat yang harus dipenuhi jika ingin mendaftar NPWP. Anda harus mengetahui golongan mana Anda kemudian menyiapkan syarat-syaratnya. Proses pembuatan NPWP saat ini sangat mudah karena bisa dilakukan secara online.
Lalu apakah kartu NPWP juga bisa dicetak online?
Meskipun Anda bisa mengajukan proses pembuatan online, namun pencetakan kartu NPWP tidak dilakukan online. Pihak pajak yang akan mencetaknya untuk Anda, kemudian kartu yang sudah jadi akan di kirim ke alamat Anda. Jadi Anda tidak perlu datang langsung ke kantor pajak.
Berbeda jika Anda ingin mencetak ulang kartu yang hilang atau rusak, Anda harus datang ke kantor pajak untuk memprosesnya. Jika menggunakan layanan online, Anda hanya akan mendapatkan kartu digital, bukan kartu fisik.***