Syarat dan Tata Cara Daftar NPWP Online 2022, Kartu Bisa Dikirim ke Rumah

- 24 Januari 2022, 06:59 WIB
Ilustrasi NPWP /Doknet/
Ilustrasi NPWP /Doknet/ /

Cara Mendaftar NPWP Online

Pendaftaran secara online paling mudah karena bisa dilakukan dari mana saja dan kapan saja. Langkah-langkah pendaftaran online yaitu:

  1. Membuka laman ereg.pajak.go.id.
  2. Daftarkan diri dengan memasukkan email dan membuat password.
  3. Lakukan verifikasi pada email.
  4. Setelah verifikasi, login ke sistem e-Registration.
  5. Isi data diri sesuai kolom yang diminta.
  6. Ikuti tahapan demi tahapan hingga semua formulir terisi lengkap.
  7. Setelah klik tombol Daftar, Anda harus menekan tombol kirim token. Nanti konfirmasi dilakukan melalui email.
  8. Klik menu Token agar Anda bisa menemukan kode unik yang digunakan sebagai syarat pengajuan.
  9. Tunggu pengajuan disetujui. Jika disetujui, nanti NPWP akan dikirim ke alamat Anda.

Baca Juga: MasterChef Indonesia Season 9: Joel Penerima Apron Putih MCI9 Jadi Penerus Lord Adi, Punya Skill Misterius?

Wajib Pajak Pribadi karyawan atau yang tidak menjalankan usaha

Golongan pertama adalah Wajib Pajak Pribadi yang berupa karyawan atau orang yang tidak memiliki usaha. Persyaratan terbilang sangat mudah dibandingkan dengan Wajib Pajak lainnya. Adapun syaratnya yaitu sebagai berikut:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.

Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha

Golongan selanjutnya adalah pribadi namun mereka memiliki dan menjalankan sebuah atau beberapa usaha, syarat-syaratnya yaitu:

  1. Fotokopi KTP untuk warga negara Indonesia.
  2. Fotokopi paspor untuk warga negara asing.
  3. Fotokopi KITAP atau KITAS untuk warga negara asing.
  4. Surat pernyataan menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  5. Fotokopi SKU atau Surat Keterangan Usaha.

Wajib Pajak Pribadi wanita kawin

Wanita yang memiliki penghasilan sendiri dan terpisah dari suami juga menjadi Wajib Pajak. Syarat-syarat membuat NPWP yaitu:

  1. Fotokopi NPWP suami.
  2. Fotokopi surat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan dengan suami.
  3. Fotokopi Kartu Keluarga atau KK.

Wajib Pajak Badan

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Berbagai Sumber pajak.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x