Cara Daftar NPWP Online 2022 Melalui www.pajak.go.id, Simak Syarat dan Ketentuannya

- 14 Januari 2022, 07:25 WIB
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/
Cara buat NPWP Online terbaru 2022 melalui situs resmi Direktorat Jendral Pajak. /https://ereg.pajak.go.id /Dirjen Pajak/ /

DESKJABAR- Berikut ini cara membuat NPWP Online 2022 melalui website resmi di www.pajak.go.id terbaru. Lengkap dengan syarat dan ketentuannya.

Mungkin Anda pernah mendengar istilah NPWP ketika akan melamar pekerjaan atau mendaftar sesuatu.

NPWP adalah singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak. Nomor tersebut diberikan kepada penerima sebagai tanda wajib pajak untuk memenuhi hak dan juga kewajiban dalam perpajakan.

NPWP diatur dalam Peraturan Perundang-undangan yaitu Pasal 1 ayat 6 UU No.16 Tahun 2009.

Baca Juga: KISAH MISTIS GUNUNG SALAK, Pasukan Prabu Siliwangi dan Keangkeran Kampung Setan, Ini Masih Jadi Misteri

Cara Mendaftarkan Akun NPWP terbaru 2022 di website www.pajak.go.id :

1. Pertama-tama dalam cara membuat NPWP online, kunjungi situs Dirjen Pajak terlebih dahulu di alamat situs pajak.go.id atau untuk dapat langsung mengakses halaman pendaftaran NPWP online dapat klik ereg.pajak.go.id/login. Kemudian pilih menu e-Registration.

2. Klik tombol ‘Daftar’ yang terdapat pada bagian bawah untuk pendaftaran akun baru.

3. Masukkan alamat email Anda yang masih aktif dan yang sering Anda gunakan. Alamat email yang masih aktif merupakan salah satu hal yang sangat penting dalam cara membuat NPWP online karena alamat email ini juga akan digunakan pada formulir pada proses pendaftaran NPWP. Lalu, ulangi kode captcha yang tertera.

4. Lakukan aktivasi akun Anda melalui via email. Dengan cara cek dan buka kotak masuk pada alamat email yang telah Anda daftarkan kemudian cari email yang masuk dari Dirjen Pajak. Setelah membuka email tersebut, klik link verifikasi. Secara otomatis Anda akan langsung terhubung ke halaman pendaftaran.

5. Lengkapilah seluruh data pendaftaran yang diminta dengan benar seperti nama, alamat email, password, dan data lainnya. Pastikan kembali bahwa data yang Anda isi sudah lengkap dan benar karena jika data yang Anda isi tidak lengkap dan salah maka Anda tidak bisa melanjutkan ke cara membuat NPWP

6. Setelah proses aktivasi telah berhasil dilakukan, silahkan login kembali ke laman sistem e-Registration dengan memasukkan alamat email Anda dan password yang telah Anda buat sebelumnya. Kemudian, Anda akan dialihkan ke laman tampilan Registrasi Data Wajib Pajak untuk mengisi formulir pembuatan NPWP.

Baca Juga: KODE REDEEM FF Pilihan 14 Januari 2022, FIX Ada SG 2 M1887, Pumpkin Warrior, Vandal Revolt Weapon, M1014

Syarat dan ketentuan membuat NPWP Online 2022 :

- Scan atau fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Warga Negara Indonesia; atau

- Scan atau fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), bagi Warga Negara Asing.

- Scan atau fotokopi e-KTP bagi WNI dan surat pernyataan di atas meterai dari wajib pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa dia benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.

Jika istri ingin membuka usaha, bisa meminjam berkas milik suami yang telah jadi wajib pajak, seperti:

- Scan dan fotokopi Kartu NPWP suami;

- Scan dan fotokopi Kartu Keluarga; dan

- Scan dan fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

Baca Juga: Kisah Mistis Gunung Puntang, Salah Satunya Misteri Petilasan dan Kerajaan Prabu Siliwangi

Ada beberapa fungsi NPWP untuk para wajib pajak, di antaranya yaitu:

1. Menghindari denda

Membayar pajak merupakan kewajiban bagi warga negara Indonesia. Apabila tidak membayar pajak, maka Anda akan mendapatkan denda. Adanya NPWP ini membantu Anda untuk membayar pajak secara rutin. Jadi Anda tidak akan mendapatkan denda akibat telat atau tidak membayar pajak.

2. Membuat rekening bank

Saat ini banyak sekali bank yang mengharuskan nasabah untuk memiliki NPWP ketika akan membuka rekening baru. Hal tersebut sesuai dengan regulasi Bank Indonesia yaitu diatur dalam Peraturan Bank Indonesia. Alasan NPWP menjadi syarat membuka rekening yaitu untuk menghindari tindakan kriminal seperti pendanaan teroris, pencucian uang, dan lain-lain.

3. Membuat surat izin usaha

Anda ingin membuka bisnis baru? Saat membuat SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan, Anda wajib melampirkan NPWP. Pasalnya semua perusahaan wajib membayar pajak untuk menjalankan usahanya. Apabila tidak membayar pajak dan tidak memiliki NPWP, maka usaha yang dijalankan tergolong ilegal.

4. Memudahkan dalam pengajuan kredit

Selain membuka rekening, NPWP juga dibutuhkan untuk pengajuan kredit di bank. Melalui NPWP tersebut, bank bisa melihat bagaimana riwayat nasabah dalam pembayaran pajak. Memiliki NPWP memudahkan Anda untuk mendapatkan kredit dari bank.

5. Syarat pencairan dana dari proyek negara

Jika Anda sering berhubungan dengan proyek negara, maka NPWP wajib dimiliki. Pasalnya NPWP menjadi salah satu syarat untuk pencairan dana. Syarat tersebut sesuai dengan Peraturan Dirjen Pajak yang mengharuskan peserta tender atau lelang memiliki NPWP.

Baca Juga: Doa Keberkahan Rumah Tangga, Mudah Diamalkan Ini Wasiat Syekh Ali Jaber

Itulah pembahasan mengenai apa itu NPWP. Sebagai warga negara yang baik, Anda wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, membuat NPWP juga menjadi salah satu bagian dari kewajiban Anda.***

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Dirjen Pajak


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah