Baca Juga: Tiga Warga yang Dilaporkan Meninggal Dunia dalam Bencana di NTT Ternyata Masih Hidup
5. Melanggar rambu dan marka jalan.
Diancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.
Oleh karena itu, agar tidak terkena tilang elektronik, selalu patuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.***