Inilah Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Elektronik Berikut Ancaman Hukuman atau Dendanya

- 10 April 2021, 13:26 WIB
Petugas menyosialisasikan tilang elektronik.
Petugas menyosialisasikan tilang elektronik. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

Baca Juga: Bupati Bandung Barat Aa Umbara dan Anaknya Ditahan atas Dugaan Korupsi, KPK Uraikan Konstruksi Perkaranya

Baca Juga: Tiga Warga yang Dilaporkan Meninggal Dunia dalam Bencana di NTT Ternyata Masih Hidup

5. Melanggar rambu dan marka jalan.
Diancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Oleh karena itu, agar tidak terkena tilang elektronik, selalu patuhi peraturan lalu lintas saat berkendara di jalan raya.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x