Inilah Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Elektronik Berikut Ancaman Hukuman atau Dendanya

- 10 April 2021, 13:26 WIB
Petugas menyosialisasikan tilang elektronik.
Petugas menyosialisasikan tilang elektronik. /Antara/Pradita Kurniawan Syah/

DESKJABAR - Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik sudah diberlakukan di tanah air sejak 23 Maret 2021. Polda Jabar termasuk 12 Polda yang meluncurkan tilang elektronik secara bersamaan.

Total ada 21 titik lokasi tilang elektronik yang tersebar di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat. Jika ada pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas di 21 lokasi yang dipasang kamera ETLE tersebut, akan ada notifikasi yang masuk melalui telefon selulernya.

Pelanggar lalu lintas tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terekam di kamera ETLE ini. Kamera tersebut terus memantau aktivitas pengguna kendaraan.

Baca Juga: Maksud Hati Berterima Kasih Karena Dikirimi Kopi, Kim Sejeong Salah Menandai Akun Teman Sendiri

Mengutip dari laman Instagram resmi Humas Pemprov Jabar, @humas_jabar, Sabtu 10 April 2021, berikut ini beberapa jenis pelanggaran yang bisa terkena tilang elektronik berikut ancaman hukuman atau sanksi dendanya.

1. Menggunakan gawai ketika berkendara.
Pelanggar diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan atau denda Rp750 ribu.

2. Tidak memakai helm atau tidak menyalakan lampu sepeda motor.
Pelanggar diancam hukuman kurungan maksimal 1 bulan atau denda Rp250 ribu.

3. Tidak menggunakan sabuk pengaman.
Diancam hukuman 1 bulan penjara atau denda Rp250 ribu.

4. Memakai pelat nomor palsu.
Diancam pidana kurungan maksimal 2 bulan atau denda Rp500 ribu.

Baca Juga: Ridwan Kamil Lantik Dedi Taufik sebagai Penjabat Bupati Bandung, Ternyata Ini Pengalaman Keduanya

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Instagram/@humas_jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x