Jangan Melanggar Lalu Lintas, Kendaraan yang Terkena Tilang Elektronik Bakal Diblokir

- 3 Februari 2021, 16:07 WIB
Dua Kota di Jabar akan memberlakukan Sistem Tilang Elektronik (E-TLE)
Dua Kota di Jabar akan memberlakukan Sistem Tilang Elektronik (E-TLE) /Pixabay/

 

 

DESKJABAR - Kendaraan yang terkena tilang dengan sistem elektronik, bakal dikenakan pemblokiran sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya. Sejauh ini, Polda Jawa Barat baru berencana menerapkan sistem tilang elektronik di dua wilayah, yakni di Kota Bandung dan Kota Cirebon.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jabar AKBP Efos Satria  di Bandung, Jawa Barat, Rabu 3 Februari.

Dikatakan Efos, apabila sudah beralihtangan, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan. Sehingga pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: CATAT! E-tilang di Kota Bandung Akan Terapkan Mulai Maret Mendatang

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," katanya.

Dalam teknis tilang tersebut, dia menjelaskan nanti kamera pengawas (CCTV) di jalan raya bakal merekam apabila ada pelanggaran lalu lintas. Dari rekaman itu, kemudian petugas mencatat nomor polisi kendaraan tersebut.

Setelah nomor polisinya tercatat, sistem akan mendeteksi identitas kendaraan termasuk pemiliknya. Kemudian petugas akan mengirim notifikasi ke pemilik kendaraan tersebut.

Baca Juga: Para Pedagang di Pasar di Jawa Barat Sasaran Pertama untuk Vaksinasi Covid-19 Tahap Dua


"Nanti identitas kendaraan dan pemiliknya akan terlacak. Setelah itu, petugas akan mengirimkan notifikasi ke pemiliknya, mengkonfirmasi soal pelanggaran lalu lintasnya," kata Efos.

Menurut dia, dengan sistem tilang elektronik itu masyarakat bakal terdorong untuk mengalihnamakan kendaraannya atas nama diri sendiri.

Baca Juga: Sengketa Pilkada Pangandaran 2020: KPU Optimistis Gugatan Pasangan Adang-Supratman Ditolak MK

Saat ini, pihaknya masih mematangkan konsep tilang elektronik yang menjadi visi dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo yang baru menjabat.

"Kalau program Kapolri ini targetnya bisa dilaksanakan pada Maret nanti. Tapi yang pasti untuk pelaksanaannya akan sosialisasi dulu," ucap Efos.***

Editor: Ferry Indra Permana

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x