DESKJABAR - Komisi Pemilhan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran menyatakan optimis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak gugatan pasangan nomor urut 2 Adang Hadari dan Supratman dalam sidang perkara perselisihan hasil Pemilu 2020.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menyampaikan eksepsi di sidang kedua MK, Selasa 2 Februari 2021 kemarin. Dirinya berharap majelis menolak semua gugatan pemohon, yang dalam gugatannya pemohon atau pihak Paslon nomor urut 2 tidak mempermasalahkan hasil penghitungan suara Pilbup Pangandaran 2020.
"Yang jadi materi gugatan adalah dugaan-dugaan pelanggaran administratif, yang sudah diselesaikan oleh Bawaslu," katanya, Rabu 3 Februari 2021.
Baca Juga: Giliran Para Pedagang Pasar yang Menjadi Target Vaksinasi Tahap 2
Pihaknya menilai gugatan yang dilayangkan termohon tidak berkaitan dengan kewenangan MK, karena gugatannya berisi dugaan pelanggaran administratif. "Maka MK tak memiliki kewenangan untuk mengadili," katanya.
Menurut dia, ada tiga materi gugatan yang diangkat. Pertama, gugatan masalah di wilayah Kecamatan Mangunjaya, dimana Bawaslu Pangandaran sempat merekomendasikan pemungutan suara ulang karena kotak suara ditemukan dalam keadaan tidak terkunci. Tapi KPU kemudian memberikan penjelasan, salah satunya dengan menyatakan tidak ada selisih suara.
"Masalah itu sudah klir, setelah kami memberikan penjelasan kepada Bawaslu," tuturnya.
Baca Juga: Bukan Ikatan Cinta Tapi Fatwa Cinta ala Ridwan Kamil, Alasan Perempuan Berdandan dan Pria Ngegombal
Pada materi kedua menyangkut kejadian KPPS TPS 1 Desa Pananjung Pangandaran yang berangkat sendiri untuk memungut suara di RSUD Pangandaran, karena saksi dan pengawas TPS takut tertular penyakit jika masuk ke RSUD. Jadi semua permasalahan itu sudah klir, terbukti tak ada pelanggaran.