DESKJABAR – Masih banyak orang yang setelah membeli mobil bekas tidak langsung melakukan proses balik nama mobil. Biasanya alasan utama adalah biaya yang harus dikeluarkan.
Padahal, dengan telah diberlakukan Tilang Elektronik sejak 23 Maret 2021, sebaiknya segera lakukan balik nama mobil. Jika tidak dilakukan, akan sangat merugikan bagi pemilik pertama mobil.
Untuk itu, perawatan mobil akan mengulas tentang syarat dan cara melakukan balik nama mobil. Apalagi dengan diberlakukannya tilang elektronik secara serentak di 12 Polda, balik nama mobil harus segera dilakukan. Inilah caranya.
Baca Juga: Wander Luiz dan Ferdinand Sinaga Pastikan Persib Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Menpora 2021
Dalam acara webinar keselamatan berkendara yang berlangsung, Selasa, 30 Maret 2021, pengamat transportasi yang juga Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Ki Darmaningtyas memaparkan tentang dampak pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).
Salah satunya adalah dampak untuk tertib administrasi. Ki Darmaningtyas mencontohkan, data tilang elektronik berdasarkan nomor kendaraan.
“Jika kendaraan digunakan orang lain, maka yang terkena tilang adalah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.
Untuk itulah, dia menyarankan agar pada saat jual beli mobil bekas segera lakukan balik nama mobil. Sehingga data tilang elektronik yang tercatat adalah pemilik mobil yang baru.