PERAWATAN MOBIL, Tilang Elektronik Diberlakukan, Segera Balik Nama Mobil Anda, Inilah Caranya

- 3 April 2021, 07:45 WIB
Segera proses balik nama mobil Anda di Samsat
Segera proses balik nama mobil Anda di Samsat /Jurnal Polri/

DESKJABAR – Masih banyak orang yang setelah membeli mobil bekas tidak langsung melakukan proses balik nama mobil. Biasanya alasan utama adalah biaya yang harus dikeluarkan.

Padahal, dengan telah diberlakukan Tilang Elektronik sejak 23 Maret 2021, sebaiknya segera lakukan balik nama mobil. Jika tidak dilakukan, akan sangat merugikan bagi pemilik pertama mobil.

Untuk itu, perawatan mobil akan mengulas tentang syarat dan cara melakukan balik nama mobil. Apalagi dengan diberlakukannya tilang elektronik secara serentak di 12 Polda, balik nama mobil harus segera dilakukan. Inilah caranya.

Baca Juga: Wander Luiz dan Ferdinand Sinaga Pastikan Persib Lolos ke Babak Delapan Besar Piala Menpora 2021

Dalam acara webinar keselamatan berkendara yang berlangsung, Selasa, 30 Maret 2021, pengamat transportasi yang juga Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia, Ki Darmaningtyas  memaparkan tentang dampak pemberlakuan tilang elektronik atau E-TLE (Electronic Traffic Law Enforcement).

Salah satunya adalah dampak untuk tertib administrasi. Ki Darmaningtyas mencontohkan,  data tilang elektronik berdasarkan nomor kendaraan.

“Jika kendaraan digunakan orang lain, maka yang terkena tilang adalah pemilik kendaraan sesuai yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK),” ujarnya.

Baca Juga: Ustad Tengku Zulkarnain : Jurnalis Australia Lebih Paham Islam dan Terorisme Dibandingkan Ade Armando dkk

Untuk itulah, dia menyarankan agar pada saat jual beli mobil bekas segera lakukan balik nama mobil. Sehingga data tilang elektronik yang tercatat adalah pemilik mobil yang baru.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x