PERAWATAN MOBIL, Tilang Elektronik Diberlakukan, Segera Balik Nama Mobil Anda, Inilah Caranya

- 3 April 2021, 07:45 WIB
Segera proses balik nama mobil Anda di Samsat
Segera proses balik nama mobil Anda di Samsat /Jurnal Polri/

Proses Balik Nama Mobil

Anda bisa melakukan proses balik nama mobil dengan mendatangai kantor Samsat.

Mengutip dari Bappenda Jabar inilah proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:

Persyaratan :

  • KTP Asli
  • SKPD Terakhir
  • Kwitansi Pembelian
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)

Baca Juga: Sebanyak 550 Aparat Gabungan TNI Polri Amankan Hari Paskah di Ciamis dan Pangandaran

Mekanisme :

  1. Wajib Pajak melakukan :
  • Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor;
  • Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
  • Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
  • Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
  • Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
  1. Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
  2. Wajib Pajak melakukan :
  • Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
  • Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
  • Penyerahan foto copy STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).

Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda, terutama pemilik mobil. ***

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Bappenda jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah