Proses Balik Nama Mobil
Anda bisa melakukan proses balik nama mobil dengan mendatangai kantor Samsat.
Mengutip dari Bappenda Jabar inilah proses Balik Nama Kendaraan Bermotor:
Persyaratan :
- KTP Asli
- SKPD Terakhir
- Kwitansi Pembelian
- STNK Asli
- BPKB Asli
- Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)
Baca Juga: Sebanyak 550 Aparat Gabungan TNI Polri Amankan Hari Paskah di Ciamis dan Pangandaran
Mekanisme :
- Wajib Pajak melakukan :
- Pengecekan fisik Kendaraan Bermotor;
- Pendaftaran di Loket BPKB dengan menyerahkan kelengkapan persyaratan;
- Pembayaran biaya PNBP BPKB di Loket Pembayaran untuk mendapatkan Resi;
- Pengecekan kepemilikan Kendaraan Bermotor di Loket Progresif;
- Pendaftaran dan penyerahan dokumen yang telah lengkap ke Loket Pendaftaran.
- Petugas melakukan penetapan besaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ dan PNBP melalui pencetakan NPPKB.
- Wajib Pajak melakukan :
- Pembayaran PKB, BBNKB (0%), SWDKLLJ, Biaya PNBP STNK dan Biaya PNBP TNKB (Plat Nomor) di Loket Pembayaran;
- Penerimaan SKPD yang diregister dan STNK di Loket Penyerahan;
- Penyerahan foto copy STNK/Resi ke Workshop TNKB untuk menerima TNKB (Plat Nomor).
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda, terutama pemilik mobil. ***