Toyota Innova, Fortuner, Xpander, Hingga Honda CRV, Dapat Relaksasi PPnBM, Simak Daftar Lengkapnya di Sini

- 2 April 2021, 14:17 WIB
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Mulai April 2021, Kementerian Perindustrian memperluas kendaraan yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari awalnya 21 tipe menjadi 29 tipe.
Petugas berdiri di dekat deretan mobil baru yang terparkir di PT Indonesia Terminal Kendaraan atau IPC Car Terminal, Cilincing, Jakarta, Kamis, 11 Februari 2021. Mulai April 2021, Kementerian Perindustrian memperluas kendaraan yang bisa memanfaatkan relaksasi pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) dari awalnya 21 tipe menjadi 29 tipe. /Antara Foto/Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

Baca Juga: MUI: Bom Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Hukumnya Haram, Bukan Syahid

DeskJabar.com memberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen.***

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Kementerian Perindustrian RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah