BEBAS PAJAK: Beli Rumah dan Beli Mobil mulai Maret 2021 PPN dan PPnBM Ditanggung Pemerintah

- 2 Maret 2021, 06:37 WIB
2 Jenis Insentif Yang Diberikan Pemerintah Pusat Untuk Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19
2 Jenis Insentif Yang Diberikan Pemerintah Pusat Untuk Pulihkan Ekonomi Masa Pandemi Covid-19 /

DESKJABAR- Perlu anda ketahui, bagi masyarakat Indonesia ada kabar bagus, bulan Maret 2021 akan mendapatkan bebas pajak untuk pembelian rumah dan mobil.

program bebas pajak in merupakan kebijakan dari Pemerintah Pusat, karena ini sebagai tujuan untuk mengakselerasi pemulihan ekonomi dimasa pandemi Covid-19 saat sekarang ini.

Pemerintah mengeluarkan dua jenis yaitu insentif PPnBM di bidang otomotif serta PPN yang Ditanggung Pemerintah (DTP) di bidang properti.

Baca Juga: VIDEO VIRAL Pegawai Bea Cukai Jayapura Lakukan Kekerasan Terhadap Dua Anak Buahnya Terekam CCTV

Dikutip dari twitter KemenkeuRI dari dua jenis insentif tersebut yaitu:

1. Diskon pajak berupa PPnBM Ditanggung Pemerintah hanya diberikan untuk mobil baru jenis sedan dan 4x2 sampai 1.500cc.

Bebas pajak 100% bisa Temankeu manfaatkan dalam 3 bulan, dari Maret sampai Mei 2021.

Selanjutnya, besaran diskon pajak akan turun bertahap sampai Desember 2021.

2. Diskon pajak juga bisa didapatkan saat membeli rumah.

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: Kemenkeu RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x