Mulai Maret 2021, Pajak PPnBM Mobil Baru Dihapus, Berlaku Hanya 9 Bulan

- 12 Februari 2021, 13:46 WIB
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak.
Ilustrasi Mobil baru bebas pajak. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian


DESKJABAR
 – Angin segar bagi industri otomotif nasional. Pajak PPnBM (pajak penjualan atas barang mewah) untuk mobil baru dihapus atau nol persen.

Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Perekonomian, memberikan kebijakan relaksasi pajak.

Relaksasi pajak ini diwujudkan dalam penghapusan pajak PPnBM mobil baru yang akan dimulai pada Maret 2021.

Baca Juga: Ikatan Cinta, Jumat 12 Februari 2021: Andin Melemah kepada Al, Pernikahannya Tak Jadi Bubar

Menurut Airlanggar Hartarto, kebijakan ini diberikan karena industri otomotif merupakan salah satu pemasukan negara paling besar setiap tahunnya.

Airlangga berharap, penghapusan pajak PPnBM bisa menjadi stimulus untuk membangkitkan kembali industri otomotif yang sempat lesu karena Covid-19.

Dengan insentif yang diberikan bagi kendaraan bermotor ini, tingkat konsumsi masyarakat berpenghasilan menengah atas akan meningkat.

Baca Juga: Kasus Penggelapan Sertifikat Tanah, Inilah Respon Menteri ATR Soal Pelaku dan Modusnya

Penghapusan pajak PPnBM ini diberikan kepada mobil dengan mesin di bawah 1.500 CC, dengan sistem penggerak roda 4x2.

Pemberian insentif ini, menurut Airlangga, seperti dikutip DeskJabar dari Pikiran-Rakyat.com, dengan judul artikel ‘Pajak PPnBM Mobil Dihapus Mulai Maret 2021, Skema Relaksasi Berbeda Tiap bulannya’, diharapkan juga akan meningkatkan utilisasi industri otomotif dan mendorong pertumbuhan ekonomi di kuartal pertama tahun ini.

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah