DESKJABAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan PMK 06/PMK.03/2021 tentang penarikan pajak pulsa dan token tidak akan berpengaruh pada harga.
"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu 31 Januari 2021.
Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan tentang kebijakan yang akan dimulai pada Senin 1 Februari 2021 itu, karena banyak masyarakat yang belum paham tentang kebijakan tersebut.
Baca Juga: Bagi Anda yang Suka Masak, Inilah Efek Kesehatan yang Perlu Diketahui dari Penggunaan Alumunium Foil
Mengutip dari PMJ News, Sri Mulyani memaparkan bahwa untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.
Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya, melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.
Menurut dia, pemungutan pajak ini merupakan bentuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH dalam penjualan produk pulsa dan lain sebagainya, sehingga terdapat kepastian hukum.
Baca Juga: Anda Penggemar Kopi, Inilah 6 Hal yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Minum Kopi Setiap Hari
"Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujarnya.