Ini Alasan DPR Agar PMK Pajak Pulsa dan Token Ditinjau Ulang

- 30 Januari 2021, 21:41 WIB
Anggota DPR Heri Gunawan meminta PMK tentang pajak pulsa dan token ditinjau ulang
Anggota DPR Heri Gunawan meminta PMK tentang pajak pulsa dan token ditinjau ulang /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

 

DESKJABAR - Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan meminta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 tentang penarikan pajak pulsa dan token, kartu perdana, dan voucher, ditinjau ulang karena akan membebani rakyat.

Menurut Heri Gunawan, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil ini dikeluarkan, walau pemerintah sudah mengucurkan stimulus.

Heri Gunawan mengemukakan bahwa penerapan PMK tenantang pajak pulsa dan token yang akan berlaku mulai 1 Februari 202 itu momennya tidak tepat.

Baca Juga: Saatnya Indonesia Terapkan Lockdown Bukan PPKM, Simak Alasannya

“Ingat, tidak semua rakyat menikmati dana stimulus tersebut. Apalagi, belum ada pemutakhiran data kemiskinan, sehingga masih banyak rakyat miskin tak tersentuh dana bantuan sosial pemerintah,” tuturnya di Jakarta Sabtu 30 Januari 2021 seperti dikutip dari laman dpr.go.id.

“Jadi, tidak saja momentumnya yang tidak tepat, PMK tersebut juga kian menjerat rakyat miskin pada keterpurukan sosial dan ekonomi,” tuturnya.

Untuk itu, Heri meminta agar PMK pajak pulsa dan token tersebut ditinjau ulang, karena akan membebani rakyat.

Baca Juga: Untuk Mengatasi Krisis Pemain Lini Pertahanan Liverpool, Pemain Ini Jadi Incaran Klopp

Heri menambahkan, pemerintah sedang menerapkan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) di Jawa dan Bali, plus Pemerintah Provinsi Jakarta juga memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: DPR RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah