Sebelumnya, penetapan kebijakan penarikan pajak pulsa dan token ini memunculkan berbagai respon negatif dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI.
Seperti dikutip dari dpr.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, meyerukan agar PMK Nomor 6/PMK.03/2021 untuk ditinjau ulang, karena akan membebani rakyat.
PMK ini berisikan penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. PMK ini mulai berlaku efektif 1 Februari 2021 mendatang.
Baca Juga: Kampung Papandak Dijadikan Tujuan Wisata Budaya di Garut
Menurut Herri unawan, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil ini dikeluarkan, walau pemerintah sudah mengucurkan stimulus.
“Ingat, tidak semua rakyat menikmati dana stimulus tersebut. Apalagi, belum ada pemutakhiran data kemiskinan, sehingga masih banyak rakyat miskin tak tersentuh dana bantuan sosial pemerintah,” paparnya.
“Jadi, tidak saja momentumnya yang tidak tepat, PMK tersebut juga kian menjerat rakyat miskin pada keterpurukan sosial dan ekonomi,” tuturnya menambahkan.
Baca Juga: Aplikasi Qara'a Rilis Fasih, Mudahkan Umat Islam Belajar Al-Qur'an di Mana Saja
Heri memahami, pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja.
Namun, bukan berarti itu menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucher.***