Sri Mulyani Tegaskan Pajak Pulsa dan Token tak akan Pengaruhi Harga

- 31 Januari 2021, 17:59 WIB
Menkeu Sri Mulyani pastikan pajak pulsa dan token tak akan mempengaruhi harga
Menkeu Sri Mulyani pastikan pajak pulsa dan token tak akan mempengaruhi harga /ANTARA FOTO/M Agung Rajasa/

 

DESKJABAR – Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan PMK 06/PMK.03/2021 tentang penarikan pajak pulsa dan token tidak akan berpengaruh pada harga.

"Ketetapan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik, dan voucher," ungkap Menkeu Sri Mulyani, melalui akun Instagram @smindrawati, Minggu 31 Januari 2021.

Sri Mulyani perlu memberikan penjelasan tentang kebijakan yang akan dimulai pada Senin 1 Februari 2021 itu, karena banyak masyarakat yang belum paham tentang kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bagi Anda yang Suka Masak, Inilah Efek Kesehatan yang Perlu Diketahui dari Penggunaan Alumunium Foil

Mengutip dari PMJ News, Sri Mulyani memaparkan bahwa untuk pemungutan pajak pulsa dan kartu perdana hanya dilakukan sampai distributor tingkat II.

Sementara untuk pajak dari token listrik dan voucher tidak dikenakan pada nilai keduanya, melainkan ditarik melalui jasa penjualan atau komisi yang didapatkan oleh agen penjual.

Menurut dia, pemungutan pajak ini merupakan bentuk penyederhanaan pengenaan PPN dan PPH dalam penjualan produk pulsa dan lain sebagainya, sehingga terdapat kepastian hukum.

Baca Juga: Anda Penggemar Kopi, Inilah 6 Hal yang Terjadi pada Tubuh Anda Jika Minum Kopi Setiap Hari

"Jadi, tidak benar ada pungutan pajak baru untuk pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher," ujarnya.

Sebelumnya, penetapan kebijakan penarikan pajak pulsa dan token ini memunculkan berbagai respon negatif dari berbagai kalangan, termasuk anggota DPR RI.

Seperti dikutip dari dpr.go.id, Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan, meyerukan agar PMK Nomor 6/PMK.03/2021 untuk ditinjau ulang, karena akan membebani rakyat.

PMK ini berisikan penarikan pajak PPN dan PPh atas penjualan pulsa, kartu perdana, token, dan voucher. PMK ini mulai berlaku efektif 1 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Kampung Papandak Dijadikan Tujuan Wisata Budaya di Garut

Menurut Herri unawan, saat ini rakyat masih dibelit kesulitan menghadapi pandemi Covid-19. Tidak semestinya aturan yang sangat bersentuhan dengan kebutuhan rakyat kecil ini dikeluarkan, walau pemerintah sudah mengucurkan stimulus.

“Ingat, tidak semua rakyat menikmati dana stimulus tersebut. Apalagi, belum ada pemutakhiran data kemiskinan, sehingga masih banyak rakyat miskin tak tersentuh dana bantuan sosial pemerintah,” paparnya.

“Jadi, tidak saja momentumnya yang tidak tepat, PMK tersebut juga kian menjerat rakyat miskin pada keterpurukan sosial dan ekonomi,” tuturnya menambahkan.

Baca Juga: Aplikasi Qara'a Rilis Fasih, Mudahkan Umat Islam Belajar Al-Qur'an di Mana Saja

Heri memahami, pendapatan pajak anjlok di tahun 2020. Realisasi sementara pajak 2020 hanya mencapai Rp1.070 triliun meleset dari target APBN-Perpres 72/2020 sebesar Rp1.198,8 trilun atau hanya terealisasi 89,3 persen saja.

Namun, bukan berarti itu menjadi dasar untuk memungut pajak dari pulsa, kartu perdana, token dan voucher.***

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: PMJ News dpr.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah