Pungut Pajak dari Pulsa, Token Listik, Rocky Gerung : Tanda Pemerintah Panik Tak Bisa Menarik dari Pihak Besar

- 31 Januari 2021, 04:10 WIB
Pengamat Politik Rocky Gerung
Pengamat Politik Rocky Gerung /tangkapan layar Youtube

DESKJABAR- Pemerintah melalui Menteri Keuangan mulai Februari 2021 akan memungut pajak dari penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik dan voucer.

Tentu saja kebijakan tersebut saat ini menjadi pembicaraan dari berbagai kalangan. Salah satunya pengamat politik Rocky Gerung menanggapi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut.

Hal yang menjadi sorotan Rocky Gerung bahwa pemerintah tengah panik, lantaran tidak bisa lagi menarik pajak dari pihak besar.

Mengingat saat ini Indonesia masih dalam keadaan pandemi Covid-19 yang memporak porandakan ekonomi Indonesia. Termasuk banyaknya pengusaha yang gulung tikar akibat diterpa Covid-19. Tentu saja berdampak pada penerimaan pajak.

Baca Juga: Saatnya Indonesia Terapkan Lockdown Bukan PPKM, Simak Alasannya

Dalam kanal Youtube Rocky Gerung Official pada Sabtu, 30 Januari 2021 disebutkan langkah itu menunjukan pemerintah dalam keadaan panik.

“Itu artinya pemerintah yang lagi panik, dia ga bisa majakin orang gede,” ujar Rocky Gerung, dikutip DeskJabar dari kanal Youtube Rocky Gerung Official.

Dia juga mengungkapkan memang dari awal mulai dari tax amnesty gagal, lalu revenue dari komoditas juga tidak bisa masuk karena harga komoditas pola tritasnya tinggi sekali.

Baca Juga: Dilarang Masuk Cianjur, Wisatawan yang Tidak Kantongi Surat Keterangan Bebas Covid-19

Halaman:

Editor: Yedi Supriadi

Sumber: ANTARA YouTube Rocky Gerung Official


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah