DESKJABAR - Petugas gabungan gugus tugas Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat, menyuruh wisatawan yang hendak berlibur ke wilayah tersebut kembali ke daerah asal lantaran tidak mengantongi surat keterangan bebas Covid-19, baik dari hasil rapid test antigen maupun tes usap (swab).
Perwira Pengendali Ipda Sutaryo saat ditemui Antara di perbatasan Kabupaten Bandung Barat-Cianjur, Sabtu, 30 Januari 2021, mengonfirmasi soal puluhan kendaraan wisatawan yang dilarang masuk Cianjur dan harus putar balik karena tidak dapat menunjukkan surat bebas Covid-19.
Menurut dia, sebagian besar pengendara kendaraan itu bertujuan wisata ke Cianjur. Sebagian besar kendaraan bernomor polisi Jakarta dan Bandung. "Bagi yang membawa surat keterangan diizinkan melintas," ujar Sutaryo.
Sebagian besar pengendara menolak ketika diarahkan petugas untuk melakukan Rapid Test Antigen berbayar yang disediakan di chek point yang ada. Mereka kemudian memilih untuk pulang.
Setiap akhir pekan, sesuai dengan status Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) plus yang diterapkan pemerintah daerah, petugas meningkatkan operasi yustisi bersama tim gabungan, sebagai upaya menekan merebaknya kasus Covid-19 di berbagai wilayah.
"Operasi yustisi terkait surat keterangan akan terus digelar sebagai upaya antisipasi maraknya pendatang masuk ke Cianjur yang masih berupaya memerangi Covid-19. Pendatang yang hendak masuk ke Cianjur, wajib melengkapi diri dengan surat keterangan bebas Covid-19," tuturnya.
Juru Bicara Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Cianjur dr Yusman Faisal mengungkapkan, pemerintah daerah tersebut menempuh berbagai upaya untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang jumlah penderitanya terus meningkat.
Baca Juga: Info Covid-19, Sepekan Lepas dari Zona Merah, Depok Alami Perbaikan, Ternyata Ini Penyebabnya
Baca Juga: Info Covid-19 Bandung, Empat Kecamatan Ini Masih di Atas 100 Kasus, Cek Datanya di Sini