WAH, 29 Tipe Kendaraan Termasuk yang Berkapasitas Mesin 2.500 CC Dapat Relaksasi PPnBM Mulai April

- 2 April 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi perakitan kendaraan. Mulai April, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021 disebutkan ada 115 jenis komponen.
Ilustrasi perakitan kendaraan. Mulai April, tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin Nomor 839 Tahun 2021 disebutkan ada 115 jenis komponen. /Kemenkeui RI/

DESKJABAR - Mulai April 2021 kendaraan yang memperoleh relaksasi pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM-DTP) bertambah menjadi 29 jenis. Soalnya, pemerintah memperluasnya hingga kendaraan dengan kapasitas mesin 2.500 CC.

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan dengan perluasan tersebut, ada 29 tipe mobil yang bisa memanfaatkan diskon PPnBM dari awalnya hanya 21 tipe.

"Tipe kendaraan bermotor roda 4 (KBM-R4) yang bisa mendapatkan insentif PPnBM DTP harus memenuhi kandungan lokal, yang dalam Kepmenperin itu disebutkan ada 115 jenis komponen," ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Jumat, 2 April 2021.

Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Film out untuk Pasar Jepang, Berkembang Teori Perjalanan Waktu

Tipe-tipe kendaraan bermotor yang mendapatkan fasilitas disebutkan dalam Keputusan Menteri Perindustrian (Kepmenperin) Nomor 839 Tahun 2021 tentang Kendaraan Bermotor dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2021.

Varian kendaraan tersebut diproduksi enam perusahaan otomotif di tanah air, yakni PT Toyota Motor Manufacturing Indonesia, PT Astra Daihatsu Motor, PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia, PT Honda Prospect Motor, PT Suzuki Motor Indonesia, dan PT SGMW Motor Indonesia.

"Kepmenperin tersebut bertujuan untuk menetapkan kendaraan bermotor yang dapat menerima fasilitas PPnBM yang ditanggung pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 31 tahun 2021," kata Agus Gumiwang Kartasasmita sebagaimana dilansir Antara, Jumat siang.

Baca Juga: MUI: Bom Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Hukumnya Haram, Bukan Syahid

Ia menjelaskan, perusahaan yang memproduksi kendaraan bermotor dan produknya mendapatkan relaksasi PPnBM, wajib menyampaikan kepada Kemenperin rencana pembelian (local purchase), serta menyampaikan surat pernyataan pemanfaatan hasil local purchase dalam kegiatan produksi.

Selain itu, perusahaan itu juga wajib menyampaikan faktur pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, laporan realisasi PPnBM ditanggung pemerintah, dan kinerja penjualan triwulan.

"Kemenperin melalui Direktorat Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika juga akan melakukan pengawasan dan evaluasi atas realisasi rencana local purchase," kata Agus Gumiwang Kartasasmita.

Halaman:

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x