DESKJABAR – Setiap kendaraan, baik roda 2 maupun roda 4, wajib memiliki BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan).
BPKB dan STNK dapat disamakan dengan sertifikat kepemilikan yang disempurnakan. Dan, merupakan dokumen penting yang harus disimpan dengan baik oleh pemilik kendaraan.
Kalau BPKB atau STNK hilang, atau STNK hilang tapi BPKB masih di leasing atau bank, bagaimana pengurusannya?
Baca Juga: Amerika Serikat Menentang Penyelidikan Kejahatan Perang Israel Terhadap Bangsa Palestina
Nah, bagi warga masyarakat yang STNK nya hilang dan BPKB nya masih di leasing atau bank, berikut ini prosedur pengurusannya seperti dikutip dari laman Polri.go.id, Jumat, 5 Maret 2021;
1. Pelayanan surat keterangan kehilangan STNK hilang, status leasing.
Persyaratan yang harus dilengkapi:
Baca Juga: Wisata Jabar, Yuk Liburan ke ‘Tanah Lot’ Ujunggenteng, Rendezvous dan Berselfi Ria
- Formulir permohonan
- Laporan polisi kehilangan STNK