Inilah Cara Mengurus BPKB dan STNK Kendaraan yang Hilang, Status Leasing atau Bank

- 5 Maret 2021, 11:09 WIB
ilustrasi BPKB.
ilustrasi BPKB. /NTMC Polri/

- Kliping koran di dua media massa

Baca Juga: Uang Pensiun Nelayan, Harus Melalui Kepesertaan Asuransi, Tapi Perilakunya Menjadi Tantangan

- Surat keterangan dari reserse (Reskrim)

- Pemblokiran BPKB (cek bank dup)

3. Pelayanan ralat BPKB

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- BPKB yang akan diralat

Baca Juga: PERAWATAN MOBIL, Inilah 4 Keuntungan Penggunaan Nitrogen untuk Ban Mobil Anda

- Faktur pemilik

- STNK asli

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah