Uang Pensiun Nelayan, Harus Melalui Kepesertaan Asuransi, Tapi Perilakunya Menjadi Tantangan

- 5 Maret 2021, 09:03 WIB
Nelayan
Nelayan /Kementerian Kelautan dan Perikanan

DESKJABAR - Ide agar para nelayan memperoleh uang pensiun atau istilahnya jaminan hari tua (JHT), dilakukan melalui mekanisme keharusan mengikuti asuransi. 

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan salah satu substansinya mengatur tentang jaminan sosial untuk awak kapal perikanan melalui skema asuransi. Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi bagian dalam asuransi yang dimaksud.

Asuransi JHT sejalan dengan program dana pensiun bagi nelayan yang dicanangkan oleh Menteri Kalautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono. Program ini sendiri untuk memberi kepastian pendapatan bagi nelayan maupun awak kapal perikanan di masa tuanya.

Plt. Dirjen Perikanan Tangkap Muhammad Zaini melalui siaran pers diterima dari KKP, Jumat, 5 Maret 2021, menyebutkan, “JHT adalah salah satu program utama yang dicanangkan Pak Menteri yang ditugaskan pada kami di DJPT,” ujarnya.

Baca Juga: HUMOR SUEB: Akibat Antre Beli Tiket Bioskop

Zaini menjelaskan sejauh ini ada sekitar 1,2 juta nelayan yang pernah mendapatkan bantuan premi asuransi nelayan (BPAN). Premi pertamanya dibantu oleh pemerintah dalam bentuk stimulus dan nelayan didorong untuk melanjutkan dengan asuransi nelayan mandiri.

Namun asuransi ini belum maksimal lantaran hanya menanggung jaminan kecelakaan kerja dan kematian.

Sedangkan asuransi untuk awak kapal perikanan dibebankan kepada pemilik kapal perikanan sebagai pemberi kerja yang tercantum dalam perjanjian kerja laut (PKL). Dengan adanya tambahan asuransi JHT ini, nelayan beserta awak kapal perikanan lebih terjamin kehidupan sosialnya.

Pihaknya sedang menyusun aturan turunan dan perangkat untuk merealisasikan asuransi JHT ini. Termasuk untuk jaminan keamanan dan keselamatn kerja hingga jaminan kehilangan pekerjaan bagi awak kapal perikanan yang juga tertuang dalam PP 27/2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja tersebut.

Halaman:

Editor: Kodar Solihat

Sumber: Kementerian Kelautan dan Perikanan RI


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah