Persyaratan yang harus dilengkapi:
- Laporan polisi kehilangan BPKB (min tingkat polsek)
- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)
- Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)
Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Atep Bersinar di Piala Presiden 2017
- Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan atau badan hukum)
- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai
- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda
- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)
Baca Juga: Mau Dapat Hadiah Rumah atau Motor dari Ridwan Kamil? CEK di Sini Syaratnya