Inilah Cara Mengurus BPKB dan STNK Kendaraan yang Hilang, Status Leasing atau Bank

- 5 Maret 2021, 11:09 WIB
ilustrasi BPKB.
ilustrasi BPKB. /NTMC Polri/

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- Laporan polisi kehilangan BPKB (min tingkat polsek)

- Kartu Tanda Penduduk (untuk perorangan)

- Salinan akte pendirian dan surat keterangan domisili (untuk badan hukum)

Baca Juga: SEJARAH PERSIB, Atep Bersinar di Piala Presiden 2017

- Surat Kuasa (untuk instansi pemerintahan  atau badan hukum)

- Surat pernyataan BPKB hilang dari pemilik bermaterai

- Bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut, dengan tenggang waktu 1 (satu) minggu di media cetak yang berbeda

- Surat keterangan dari Reserse (Reskrim)

Baca Juga: Mau Dapat Hadiah Rumah atau Motor dari Ridwan Kamil? CEK di Sini Syaratnya

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah