Inilah Cara Mengurus BPKB dan STNK Kendaraan yang Hilang, Status Leasing atau Bank

- 5 Maret 2021, 11:09 WIB
ilustrasi BPKB.
ilustrasi BPKB. /NTMC Polri/

- Cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir

- Foto copy BPKB dan legalisir dari leasing

- Surat keterangan leasing

- Identitas Pemilik

Baca Juga: Provinsi Jabar Selama PPKM Mikro Berhasil Menurunkan 60 Persen Kasus Mingguan Covid-19, Tidak Ada Zona Merah

2. Pelayanan surat keterangan asal usul BPKB yang hilang.

Persyaratan yang harus dilengkapi:

- Formulir permohonan

- Laporan polisi kehilangan BPKB

- Cek fisik yang sudah dilegalisir

Halaman:

Editor: Syamsul Bachri

Sumber: Polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah