MUI: Bom Bunuh Diri dalam Kondisi Damai Hukumnya Haram, Bukan Syahid

- 2 April 2021, 04:47 WIB
Ilustrasi suasana penjagaan di lokasi bom bunuh diri di sekitar Gereja Katedral Makassar,  Minggu 28 Maret 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram.
Ilustrasi suasana penjagaan di lokasi bom bunuh diri di sekitar Gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram. /Antara/Darwin Fatir

DESKJABAR - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa bunuh diri dengan membawa bom dalam kondisi atau daerah damai hukumnya haram. Aksi seperti itu juga bukan merupakan tindakan mencari kesyahidan.

"Tapi, itu merupakan salah satu bentuk tindakan keputusasaan (al-ya’su) dan mencelakakan diri sendiri (ihlak an-nafs)," ujar Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana dilansir Antara, Kamis 1 April 2021 malam.

Pernyataan MUI itu menanggapi terjadinya aksi peledakan bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Minggu 28 Maret 2021. Tak lama berselang, seorang perempuan melakukan serangan di Mabes Polri pada Rabu 31 Maret 2021 sore.

Baca Juga: Tersisa 13 Taman Baca yang Masih Eksis di Kota Bandung, Sebagian Besar Bangkrut

Miftachul Akhyar menyatakan aksi bom bunuh diri maupun serangan yang menyebabkan kerusakan, hilangnya, maupun mengancam nyawa orang lain merupakan tindakan teror dan tidak sesuai dengan ajaran agama.

Ketua MUI mengajak masyarakat untuk berperan aktif mengarusutamakan Wasathiyatul Islam. Artinya, pemahaman agama yang berpegang pada metodologi penetapan hukum (manhajiy), dinamis (tathawwuriy), mengedepankan paham (tawassuthy).

"Sehingga, menjaga diri dari sikap ekstrem, baik dalam bentuk berlebih-lebihan menjalankan agama (ifrath) maupun meremehkan perkara agama (tafrith)," kata dia.

Baca Juga: Presiden Jokowi: Keterbukaan Informasi Faktor Penting Kesuksesan Penanganan Pandemi

Miftachul Akhyar pun mengimbau masyarakat untuk tetap tenang menanggapi aksi teror beberapa waktu ini dan mempercayakan penyelesaian masalah kepada aparat yang berwenang.

Selain itu, MUI mengajak semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dalam rangka pencegahan terkait dengan aksi-aksi kekerasan yang mengatasnamakan ideologi dan agama tertentu.

Ketua MUI mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah bergerak cepat merespons peristiwa aksi bom bunuh diri di Makassar.

Baca Juga: Pendidikan Jarak Jauh Berdampak Buruk Jika Diteruskan, Simak Prioritas Utama Kemendikbud

"MUI mendorong agar dilakukan pengusutan secara tuntas peristiwa tersebut secara jujur dan adil, demi memulihkan ketenangan dan kepercayaan masyarakat," kata Miftachul Akhyar.

Editor: Samuel Lantu

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x