DESKJABAR- Beberapa waktu lalu Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 10 tahun 2021 tentang investasi miras (minuman keras) di beberapa wilayah.
Perpres tersebut jelas menuai kritikan dan penolakan dari tokoh-tokoh masyarakat di daerah karena dampak negatif miras yang sangat berbahaya. Sehingga mereka mendegungkan tolak investasi miras.
Selain tokoh-tokoh masyarakat, berbagai kalangan keagamaan juga tolak investasi miras, salah satunya Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Dikutip dari unggahan akun twitter Cholil Nafis selaku ketua MUI pada Minggu 28 Februari 2021, beliau mengatakan, Melegalkan investasi miras itu sama dengan mendukung beredarnya miras, maka hukumnya haram.
Baca Juga: INVESTASI MIRAS, Papua Saja Menolak, Mardani Ali Sera: Tolong Dengar Aspirasi Mereka
Baca Juga: MENGENASKAN, Satu Tewas dan Motor Dibakar Saat Dua Geng Motor Terlibat Bentrok
Jika negara ini harus melarang Beredarnya miras, maka, investasinya juga harus dilarang.
Tak ada alasan karena kearifan lokal kemudian malah melegalkan dalam investasi miras.