PKS Ingatkan Investasi Miras Dibuka, Pengawasan Kepala Daerah akan Lebih Berat, 17 Daerah Punya Perda Larangan

- 26 Februari 2021, 21:35 WIB
PKS ingatkan dibukanya investasi miras dibuka, pengawasan kepala daerah kian berat
PKS ingatkan dibukanya investasi miras dibuka, pengawasan kepala daerah kian berat /commons.wikimedia.org/

 

DESKJABAR – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengingatkan kepada Presiden Joko Widodo bahwa ada 17 daerah yang sudah memiliki peraturan daerah (Perda) yang melarang peredaran minuman keras. Hal itu dikemukakan PKS dalam akun Twitter resminya @PKSejahtera, menanggapi dibukanya investasi miras.

“Dari Aceh hingga Papua, di banyak daerah telah ada Perda tentang pengawasan miras,” tuturnya dalam positngan PKS, Jumat 26 Februari 2021 malam.

“Kerja pengawasan oleh kepala daerah beserta aparatnya akan lebih berat karena produksi miras lebih masif akibat investasi miras dibuka,” paparnya.

Baca Juga: UU Cipta Kerja Beresiko Mengacaukan Sistem Pengupahan di Perusahaan Perkebunan

Dalam postingannya PKS juga menyajikan grafis daftar daerah yang sudah memiliki Perda larangan minuman keras.

Ke-17 daerah yang sudah memiliki perda tersebut adalah Jambi, Lampung Tengah, Depok, Kulonprogo,  Sragen, Kotawaringin Barat, Kutai Timur, Kalimantan Selatan, Banjarmasin, Bone Bolango, Banggal, Kowane Utara, Kolaka Utara, Buton, Morotai,  Manokwari, Papua.

 

Pernyataan itu menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo yang membuka keran investasi untuk industri minuman keras mengandung alkohol sebagaimana disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

Sebelumnya, Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengkritik kebijakan Jokowi tersebut.

Halaman:

Editor: Dendi Sundayana

Sumber: Twitter @PKSejahtera


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x